Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2005

Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; NAMA OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETEPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
17 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2005
Tanggal Berlaku
17 Januari 2005
Sumber
LD.2005/NO.2, TLD No.2, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan