Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan dan pengendalian kelestarian habitat burung walet. bahwa sarang burung walet merupakan salah satu potensi daerah yang dikenakan pajak sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 5 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Keberatan Dan Banding
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Kadaluarsa
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 1997; UU No 13 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 65 tahun 2012; PP No 97 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan ruang Lingkup, Prinsip dan Sasaran Perpanjangan IMTA, Prosedur Perpanjangan IMTA, Ketentuan Retribusi, Pembinaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2006/NO.9 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2005
tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2006 Nomor 3 Seri C,
dipandang perlu diatur petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2005
MEMUAT KETENTUAN UMUM;PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI;BENTUK, WARNA DAN UKURAN;PETUGAS PEMUNGUT;DAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2006.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan / Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU
Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun
1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 17
Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU
Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun
2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; UU Nomor 25
Tahun 2002; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 79 Tahun 2005; PP
Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan.
Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara
perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan, surat
pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terutang/pemungutan
pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan
dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; kedaluarsa penagihan;
ketentuan lain-lain; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan;
ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
- Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang
untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang lama Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang telah ada di bidang
Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sepanjang tidak
bertentangan dan belum diatur peraturan pelaksana yang baru berdasarkan
Peraturan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2007
RETRIBUSI - PELAYANAN - KESEHATAN - DI RSU MAYJEN H. A. THALIB
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RSU MAYJEN H. A. THALIB
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci, pemerintah menyediakan pasilitaspelayanan kesehatan; Bahwa fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Tarif Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Mayjen H. A Thalib.
UU No. 58 tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RSU MAYJEN H. A. THALIB, yang meliputi; NAMA, OBJEK,SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KERINGANAN / PEMBEBASAN; KADALUARSA PENAGIHAN; PEMBIAYAAN RUMAH SAKIT; PENERIMAAN RUMAH SAKIT; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka beberapa Pasal dalam Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2000 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. yaitu Pasal 1 huruf h, I dan J, Pasal 3 ayat (1) huruf c, Pasal 4 Khusus pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah, Pasal 7 ayat (3) s/d ayat (13) dan ayat (14) huruf b dan c, Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 24 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Perbup.
34 hlm.; Lampiran 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa salah satu Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan; bahwa dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pelaksanaan pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pasar
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan Pasar Grosir dan/atau pertokoan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 22 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA
Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
penetapan - dan - pembagian - hasil - penerimaan - pajak
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten / Kota.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Keppres No.137/P Tahun 2013; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten / Kota dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, bagi hasil pajak provinsi, penetapan alokasi belanja bagi hasil pajak, tata cara penetapan bagi hasil pajak, pemanfaatan dana bagi hasil pajak, penyaluran bagi hasil pajak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 11 Tahun 2011
Pedoma Tekmis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoma Tekmis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
1. UU No. 17 tahun 1997;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 19 tahun 1997
;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. PP No. 38 tahun 2007;9. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010;10. Perda Kab Tanggerang No. 10 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.jenis obyek dan subyek pajak;3.tata cara pemungutan pajak
;4.keberatan dan banding;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat