Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81B dan Pasal
96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sikka Nomor 48 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Sikka Nomor 1 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Besaran penggunaan ADD untuk insentif Perlindungan Masyarakat
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rincian penggunaan
ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mulai diberikan terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2019
7 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019
PERDA Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional
perubahan atas perda provinsi gorontalo no. 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan program jamkesda yang terintegrasi dengan program jamkesnas
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi gorontalo No. 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah yang terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016- 2021, telah terjadi pergeseran kerangka ekonomi yang berakibat pengaruh terhadap menjabarkan visi,misi, dan program prioritas Bupati yang tertuang ke dalam strategi pembangunan daerah dan arah kebijakan keuangan Daerah, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pelalawan No. 7 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pelalawan No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS PADA PERSEROAN TERBATAS BANK RIAU KEPRI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri
ABSTRAK:
Bbahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan
bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bengkalis.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 1 (satu) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Tomohon Th 2019 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi , antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
UU No. 28 Tahun 1999; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 17 Tahun 2003; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 28 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 55 Tahun 2005; - PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; - PP No. 71 Tahun 2010; - PP No. 2 Tahun 2012;- PP No. 27 Tahun 2014; - PP No. 18 Tahun 2016; - PP No. 12 Tahun 2017; - PP No. 18 Tahun 2017; - PP No. 12 Tahun 2018; - PP No. 12 Tahun 2019; - Perpres No. 16 Tahun 2019; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; - Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; - Permendagri No. 38 Tahun 2018; - Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang jumlah APBD Kota Tomohon TA 2019, pendapatan daeran Kota Tomohon, belanja daerah Kota Tomohon, pembiayaan daerah Kota Tomohon, uraian lebih lanjut APBD Kota Tomohon TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
11 halaman ( terdiri dari 7 Pasal).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/NO.03, TLD. 2019/NO.03, LL SETDA KABUPATEN BURU SELATAN : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Praturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud sebelumnya, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 9 Tahun 2017; .Perda Kabupaten Kutai Timur No. 6 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Kutai Timur No. 65 Tahun 2010.
Peraturan yang akan Diatur: Penjabaran rincian Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pasal 11 diatur Iebih lahjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu ditetapkan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18
ayat (6), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2017.
Materi Pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun 2019, dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1391/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019;
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 32 Tahun 2014;Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Pergub Aceh Nomor 18 Tahun 2019; Qanun Kab. Pidie Nomor 3 Tahun 2008; Qanun Kab. Pidie Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dan terpadu dalam penanggulangan kemiskinan;
kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang sifatnya mendesak dan memerlukan penanganan terpadu lewat koordinasi program penanggulangan kemiskinan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga dan dunia usaha serta partisipasi aktif masyarakat;
program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terarah, terpadu dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, maka diperlukan Peraturan tentang Penanggulangan Kemiskinan secara terpadu;
berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembangan Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1981 , tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 59);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan fakir Miskin Melalui Pendekatan wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677 );
16. Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 199 );
17. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 29 );
18. Peraturan Presiden Nomor 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 341 );
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Kabupaten / Kota;
20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang pedoman Pendataan dan Pengelolaan data Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
Ruang Lingkup Penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan daerah ini, meliputi:
a. kriteria dan pendataan Warga Miskin;
b. hak, kewajiban dan tanggung jawab Warga Miskin;
c. tanggung jawab pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat;
d. strategi Penanggulangan kemiskinan dan program penanggulangan kemiskinan;
e. pelaksanaan Penanggulangan kemiskinan;
f. pembinaan, Pendampingan, Pengawasan, monitoring dan evaluasi;
g. peran serta masyarakat dan dunia usaha;
h. TKPKD;
i. pendanaan;
j. ketentuan penyidikan;
k. ketentuan Pidana; dan
l. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat