Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa meliputi penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa dan pengenaan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat