Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, maka diperlukan pengaturan tentang wajib belajar dua belas tahun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar dua belas tahun.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4863).
- Sasaran wajib belajar 12 tahun
- hak dan kewajiban masyarakarat, orang tua dan satuan pendidikan serta peserta didik
- Pendanaan pendidikan
- Pelaksanaan wajib belajar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara menyeluruh dan
terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu;
- bahwa untuk maksud pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan Anak Usia Dini
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 58 Tahun 2009;
- Penyelenggaraan PAUD
- Peserta didik
- Standar Pendidikan Anak Usia Dini
- Perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2015
PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pendidikan Karakter
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
dengan UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah yang perlu di tumbuh kembangkan sebagai sarana dalam memperoleh layanan pustaka.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 1990; UU No.20 Tahun 2003; UU No.43 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.70 Tahun 1991; PP No.23 Tahun 1999; PP No.24 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Hak, Kewajiban, dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Perpustakaan, Pembentukan dan Penyelenggaraan, Jenis Perpustakaan serta Pelayanan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi membina, menumbuhkembangkan seluruh potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial anak usia dini pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan, sehingga dapat terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahapan perkembangan, agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Dalam rangka mendorong dan mempercepat terwujudnya fungsi dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini di Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu mengatur dan menetapkan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permenag No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 146 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan dan Sasaran:
c. Penyelenggaraan dan Pertanggungjawaban;
d. Standar Penyelenggaraan;
e. Pendirian, Perizinan dan Perubahan;
f. Pembiayaan;
g. Pengawasan dan Pembinaan;
h. Penutupan dan Pencabutan Izin;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Lain-lain;
k. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2015 Nomor 15 / NO REG 01.15/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada perwujudan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berbudaya dan berahlak mulia serta memiliki kualitas sumber daya manusia yang dapat diandalkan dalam pembangunan dan untuk melaksanakan wewenang dan mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan menurut norma-norma yang mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Opersional Daerah, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaran Pendidikan, Pendirian Satuan Pendidikan, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Penilaian Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peran Serta Orang Tua, Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri, Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak, diperlukan komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 19);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14 7, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaim.ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor O 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator K.abupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip (Peraturan Daerah ini merupakan acuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak), Kabupaten Layak Anak diselenggarakan berdasarkan beberapa prinsip yang meliputi: a. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum; b. non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik dan psikis anak; c. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan; d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak semaksimal mungkin; dan e. penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya); Ruang Lingkup (Hak sipil dan kebebasan,
Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Pemenuhan Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pemenuhan Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus); Kelembagaan (Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Forum Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Kewajiban, Tanggung Jawab dan Peran Serta masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Baca Tulis Al Qur'an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Kejuruan yang Beragama Islam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah,
pendidikan adalah program utama dalam membangun
bangsa yang merupakan kewenangan daerah yang
perlu terus diupayakan sampai terwujudnya
kesempatan bagi masyarakat untuk mengenyam
pendidikan yang bermutu, terjangkau dan berpedoman
kepada ajaran agama, ideologi Pancasila, serta Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
sumber daya manusia Indonesia seutuhnya, yaitu insan
Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;
c. bahwa dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan Al
Qur’an merupakan sub sistem pendidikan untuk
mendukung cita-cita mewujudkan insan kamil atau
muslim paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas
manusia seutuhnya;
d. bahwa penguasaan kemampuan membaca dan menulis
Al Qur’an bagi peserta didik merupakan bagian dari
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang memiliki
makna strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan
bangsa, yakni menanamkan nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan kepada generasi muda dan masyarakat
pada umumnya; e. bahwa sesuai visi dan misi Kota Pekalongan adalah
mewujudkan kota religius sehingga kemampuan
membaca dan menulis Al Qur’an merupakan
pencerminan kota yang religius
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : peserta didik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK yang
beragama Islam adalah membentuk peserta didik yang mampu
membaca, menulis, menterjemahkan dan memahami isi kandungan Al
Qur’an serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat