Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; PermenBUMN No. PER-09/MBU/2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban bagi perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan komitmen perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi komunitas setempat maupun masyarakat kota. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ruang lingkup, pembiayaan, pelaksanaan, program dan kegiatan, forum, tim pendamping dan sekretariat, kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1997; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2016; Permensos No.26 Tahun 2012; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
- Asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya meliputi : a. kemanusiaan; b. perlindungan; c. keadilan; d. pengayoman, dan e. kepastian hukum.
- Sasaran pencegahan dilaksanakan melalui: a. keluarga; b. lingkungan masyarakat; c. satuan pendidikan; d. organisasi kemasyarakatan (ormas); e. instansi pemerintah daerah, lembaga pemerintah di Daerah dan DPRD; f. badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan; g. pemondokan dan/atau asrama; h. media massa; dan i. tempat ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat kota banda aceh
2017
Qanun NO. 2, BD.2017/No.2
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh. Berdasarkan Pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan,dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pedidikan Kabupaten Kutai
Timur;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perda Kutim no 10 tahun 2016
Dibentuk UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas.
Susunan Organisasi UPT Sanggar Kegiatan Belajar terdiri
atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVb atau jabatan pengawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH – HAK KEUANGAN – ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu Menetapkan peraturan yang mengatur hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagai pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dprd. Diatur pula tentang belanja penunjang kegiatan dprd; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd. Selain itu perda ini juga mengatur ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Bupati
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Barito Utara No. 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Peraturan Bupati Barito
Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara,
dipandang perlu menetapkan Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Utara.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6);
- Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 38 ).
Uaraian tugas Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
49
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
9 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG
JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD ;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
(Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2005Nomor 07,)
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2007Nomor 45) terakhir diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah kabupaten Murung Raya
Tahun 2015 Nomor 150, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Murung
Raya Nomor 150), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehataan Nasional maka diperlukan dana untuk menunjang pelayanan kesehatan di tingkat dasar yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama beserta jaringannya. Dan agar dana yang digunakan memenuhi tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah maka perlu mengatur pengelolaaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
3. Pengelolaan Dana Kapitasi;
4. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN;
5. Jasa Pelayanan Kesehatan;
6. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
7. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat