Dalam peraturan ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dprd. Diatur pula tentang belanja penunjang kegiatan dprd; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd. Selain itu perda ini juga mengatur ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat