alokasi - kebutuhan - penyaluran - dan - penetapan - harga - eceran - tertinggi - het - pupuk - bersubsidi - untuk - kebutuhan - pertanian - dan - perikanan - di - kabupaten - pangandaran - tahun - 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan, Penyaluran Dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan Di Kabupaten Pangandaran Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komiditas pertanian di Kab. Pangandaran dalam keputuisan gubernur Jabar No. 531.33/Kep.1656-Rek/2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang Alokasi Kebutuhan, Penyaluran dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman, Pangan, Perkebu8nan, Pertenakan dan Perikanan di Kab. Pangandaran Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 21 Tahun 201`2; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 T%ahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres no. 15 Tahun 2011; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permen Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 28/Permentan/SR.140/5/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permentan No. 70/Permentan/SR.140/85/2011; Permentan No. 130/Permentan/SR.130/11/2014;Keputusan Menteri Perindustriabn dan Perdagangan No. 140/MPP/Kep/2/2002;Keputisan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/TP.210; Kepuitusan Menteri Pertanian No. 238/Kpts/TP.210/4/2003; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 70/MPP/Kep/2/2003; Keputusan Gubernur Jabar No. 521.33/Kep.1656-Rek/2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan HET Bersubsidi, Pengawasan Pengamanan Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. Bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, pekebun, dan peternak dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, perlu tinjau kembali dan disesuaikan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871 /Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
-
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu mengatur Pengelolaan Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan
Keuangan;
b. Bahwa dalam rangka pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitasdan transparansi pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,perlu disusun pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No.43 Tahun 2014; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 39 Tahun 2012;
Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang penganggaran, pelaksana penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan BAntuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2015/2, LL KOTA AMBON : 13 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, dengan demikian pungutan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 12 Serf B Nomor 05) perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Flores Timur No. 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0046), diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 angka yakni angka 8, angka 9 dan angka 10; Ketentuan Pasal 3 huruf b dan huruf c; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f dan huruf g; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A, dan Pasal 7B; Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 ayat yakni ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 12 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a); Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A; Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) diubah; Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 15A; Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Komisi Yudisial tentang Penanganan Laporan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah dibentuk Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU RI Nomor 22 Tahun 2004.
Penanganan Laporan dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat, cermat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak mengurangi hak-hak Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 330), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 30 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 30)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2015 (1104): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon PEgawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 tidak mengatur secara rinci mengenai biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; PP Nomor 54 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 10 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 11 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 12 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 38 Tahun 2014; dan Perka LAN Nomor 39 Tahun 2014.
Rincian biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kolaka No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di LIngkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
secara berkeadilan dan untuk memacu
produktifitas kinerja sesuai tanggung jawabnya,
maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu
diberikan tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
k bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
dinilai tidak sesuai lagi , dengan
perkembangan dan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 40
tahun 2007 tentang Pembentukan organisasi dan
Tata Kerja Satuan Polisi Pamomg Praja Kabupaten
Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Narkotika Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan
Iwoimendaa, Kecamatan Aere, Kecamatan Ueesi
dan Kecamatan Dangia di Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2
Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
a. Bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimitiki Bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa pembangunan Kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
c. Bahwa potensi Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi melainkan juga aspek agama, sosial, budaya, pendidikan lingkungan hidup serta ketenteraman dan ketertiban;
d. Bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah baik daya tarik wisata alam, budaya dan buatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas; Bab 3. Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; Bab 5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi; Bab 6. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Bab 7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi; Bab 8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 9. Pengawasan dan Pengendalian; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat