Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2015

Alokasi Kebutuhan, Penyaluran Dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan Di Kabupaten Pangandaran Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan HET Bersubsidi, Pengawasan Pengamanan Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan, Penyaluran Dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan Di Kabupaten Pangandaran Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan