Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu disusun Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas,perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2005 Nomor 04 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya, dan
Puruk Cahu sebagai wilayah pengembangan yang perlu diarahkan
perkembangan dan pengembangannya sehingga dapat tercipta keadaan
yang terencana, aman, nyaman, tertib, indah dan keterbukaan. Untuk menjamin agar pertumbuhan dan perkembangan kota Puruk
Cahu dapat terarah dan ruang kota dapat dimanfaatkan secara optimal
serasi dan seimbang berdasarkan rencana dan program tertentu, maka kota
Puruk Cahu dipandang perlu dibagi dalam 4 (empat) bagian wilayah kota
yaitu :
1. Bagian Wilayah Kota A berpusat di kawasan Kota Lama dan
Kelurahan Puruk Cahu Seberang;
2. Bagian Wilayah Kota B berpusat di Kelurahan Beriwit;
3. Bagian Wilayah Kota C berpusat di Desa Juking Pajang;
4. Bagian Wilayah Kota D berpusat di Desa Bahitom.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK)
PURUK CAHU;
BAB III
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU
PENINJAUAN KEMBALI DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH PERENCANAAN;
BAB IV
ARAH PERKEMBANGAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN
TATA RUANG KOTA PURUK CAHU;
BAB V
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA
(RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VII
WEWENANG PENATAAN RUANG
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK)
PURUK CAHU;
BAB VIII
PENYIDIKAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Pemberian otonomi kepada Daerah adalah
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat; bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas
penyelenggaraan Pemerintahan yaitu pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan serta pelayanan kepada
masyarakat pada Kecamatan Perwakilan Rumbia
dipandang perlu Kecamatan Perwakilan Rumbia
diubah statusnya menjadi Kecamatan defenitif
Rumbia.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
11. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
PEMBENTUKAN KECAMATAN RUMBIA KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan
saling mendukung, diperlukan adanya pengaturan tentang
hak-hak keprotokoler dan keuangan pimpinan dan anggota
DPRD. Hal tersebut bertujuan agar masing-masing
memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban
meningkatkan peran dan tanggung jawab mengembangkan
kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan
daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,
mengembangkan hubungan dan mekanisme checks and
balances antara lembaga legislatif dan eksekutif,
meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja demi
terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
BELANJA PENUNJANGAN KEGIATAN DPRD;
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 tahun 1992 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 11 tahun 1996 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini, baik ditinjau dari dasar hukumnya maupun dari besarnya tarif retribusi yang berlaku pada saat ini,oleh karena itu perlu dilakukan pencabutan dan diatur kembali dalam suatu Peraturan Daerah yang baru
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR; CARA MENGUKUR TINGGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRISNSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR SERTA BESARNYA TARIF RETRIBUSI; JENIS, STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR; WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN; SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
11 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI -DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No.4 Seri D Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
ABSTRAK:
A. Bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial
UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK;
BAB V BIDANG USAHA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII HASIL USAHA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan prinsif yang seluas-luasnya , nyata dan bertanggung jawab , di panjang perlu mengatur masalah Kependudukan dan Catatan Sipil dalam wilayah Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 9 Drt Tahun 1953 , Undang - undang Republik Indonesian Nomor 9 Drt Tahun 1955 , Undang - Undang Nomor 62 Tahun 1958 , Undang - undang Nomor 62 Tahun 1959 , Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974 : Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 , Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 , Staatblad Tahun 1920 Nomor 751
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II HAK DAN KEWAJIBAN , BAB III AKTA PENCATATAN PENDUDUK , BAB IV KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB , BAB V KELAHIRAN , BAB BI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN NOMOR KEPENDUDUKAN SEMENTARA , VII KARTU KELUARGA , KARTU TANDA PENDUDUK DAN HARTA ORANG , BAB VIII PENGELOLAAN , PELAPORAN DAN PEMBATALAN , BAB IX PENGENDALIA , BAB X SPESIFIKASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN , BAB XI STRUKTUR BESARNYA TARIF , XII KETENTUAN PIDANA , BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN , BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN , BAB XV KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat