aPBD-keuangan daerah-dprd
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan
saling mendukung, diperlukan adanya pengaturan tentang
hak-hak keprotokoler dan keuangan pimpinan dan anggota
DPRD. Hal tersebut bertujuan agar masing-masing
memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban
meningkatkan peran dan tanggung jawab mengembangkan
kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan
daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,
mengembangkan hubungan dan mekanisme checks and
balances antara lembaga legislatif dan eksekutif,
meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja demi
terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
- Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
BELANJA PENUNJANGAN KEGIATAN DPRD;
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
- 14 Halaman
|