Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2009/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pondokan
ABSTRAK:
bahwa pondokan merupakan usaha yang perlu mendapat perhatian pemerintah kota Banjarmasin, agar usaha tersebut menjadi tertib dan terarah dengan berpedoman pada kaidah Peraturan Perundang-Undangan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pengaturan Usaha Pondokan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pondokan.
Undang-Undang Gangguan (HO) STBL Nomor 226 Tahun 1926 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan STBL Nomor 450 Tahun 1940; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2009.
Peraturan Daerah tentang Pondokan yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Perizinan; Persyaratan Dan Tata Cara Memperoleh Izin; Masa Perizinan; Klasifikasi Usaha Pondokan; Kewajiban; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Tapin serta untuk mewujudkan Kabupaten Tapin yang tertib dan teratur perlu dilakukan pengaturan atas garis sempadan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43
Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Per. Mendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 11 Tahun 2004; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No.
5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Garis Sempadan di Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Garis Sempadan;
3. Garis Sempadan Jalan;
4. Garis Sempadan Pagar;
5. Garis Sempadan Bangunan;
6. Daerah Sempadan Jalan;
7. Daerah Sempadan Bangunan;
8. Penguasaan;
9. Pengendalian;
10. Penyidikan;
11. Sanksi Administrasi dan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pengaturan garis sempadan
sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati dan atau Keputusan Bupati.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Panggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang; bahwa agara bangunan gedung dan rumah dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan kondisi lingkungan Banjarmasin yang berawa pasang surut, maka pembangunan dilaksanakan dengan kostruksi bangunan panggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah/bangunan panggung.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah tentang Rumah/bangunan panggung yang berisi; Ketentuan Umum; Persyaratan Administrasi Dan Teknis Bangunan; Pengawasan; Pelanggaran Dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa sebagai dampak perkembangan pembangunan, arus lalu lintas angkutan umum kendaraan bermotor senantiasa menunjukkan peningkatan dan untuk terciptanya tertib lalu lintas, perlu mengatur lintasan kendaraan umum yang digunakan untuk jalur angkutan umum kendaraan bermotor; bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, penqendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana dan fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum maka perlu adanya Retribusi Izin Trayek; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqairnana tersebut huruf a dan huruf b di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek dipandang sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang omor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Norn or 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi dan atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009
Bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan telah diberikannya UU No. 28 Tahun 2002 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksd dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997 ; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permendagri No. 8 Tahun 1998; Perendagri No. 9 Tahun 1998; Permen Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006; Permen Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2006; Permen Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2006; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468/KPTS/1998; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.11/KPTS/2000 Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Retribusi, Peran Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Pendelegasian Wewenang, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
93 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2009/No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat