Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 12 Tahun 2010

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Jenis Retribusi Jasa Tertentu Bab III : Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Bab IV : Peninjauan Tarif Bab V : Pemungutan Retribusi Bab VI : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab VII : Kadaluarsa Penagihan Bab VIII : Pembukuan dan Pemeriksaan Bab IX : Insentif Pemungutan Bab X : Penyidikan Bab XI : Ketentuan Pidana Bab XII : Ketentuan Peralihan Bab XIII : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
14 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2010
Tanggal Berlaku
15 Desember 2010
Sumber
LD.2010.NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Batubara No. 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. PERDA Kab. Batubara No. 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek
  3. PERDA Kab. Batubara No. 10 Tahun 2009 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (HO)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan