Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Jenis Retribusi Jasa Tertentu Bab III : Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Bab IV : Peninjauan Tarif Bab V : Pemungutan Retribusi Bab VI : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab VII : Kadaluarsa Penagihan Bab VIII : Pembukuan dan Pemeriksaan Bab IX : Insentif Pemungutan Bab X : Penyidikan Bab XI : Ketentuan Pidana Bab XII : Ketentuan Peralihan Bab XIII : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat