Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2009/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pondokan
ABSTRAK: |
- bahwa pondokan merupakan usaha yang perlu mendapat perhatian pemerintah kota Banjarmasin, agar usaha tersebut menjadi tertib dan terarah dengan berpedoman pada kaidah Peraturan Perundang-Undangan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pengaturan Usaha Pondokan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pondokan.
- Undang-Undang Gangguan (HO) STBL Nomor 226 Tahun 1926 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan STBL Nomor 450 Tahun 1940; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah tentang Pondokan yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Perizinan; Persyaratan Dan Tata Cara Memperoleh Izin; Masa Perizinan; Klasifikasi Usaha Pondokan; Kewajiban; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7
|