Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Kepala Sekolah Kabupaten Permalang, maka perhu melakukan penggeseran Kode Rekening dalam kelompok Belanja Operasi dan Pemeliharaan, Jenis Belanja Barang dan Jasa Unit Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang
Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Noror 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Peerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Permerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan
Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Bupati Pemalang Pemalang Nomor 4
Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 2 pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2005 diubah.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2005 Nomor 10, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintah Dan Pembangunan Dipandang Perlu Segera Melaksanakannya Peraturan Daerah Dimaksud; B. Bahwa Sehubungan Dengan Huruf A Di Atas, Perlu Menetapkannya Dengan Peraturan Bupati Kapuas.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 1 Tahun 1967; UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 6 Tahun 1968; UU Nomor 8 Tahun 1981; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2003; Perda Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Kapuas Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2005.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/No. 15, Seri D Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang OOrganisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA SAOTENGAH, DESA KALOBBA, DESA MASSAILE DAN PEMBENTUKAN DESA SAMATURUE KECAMATAN TELLU LIMPOE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang
ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa dan
telah disetujui oleh masing-masing Badan
Perwakilan Desa (BPD) dalam rapat
musyawarah dan dituangkan dalam Surat
Keputusan, mengusulkan pemekaran Desa
Saotengah, Desa Kalobba, Desa Massaile dan
pembentukan Desa Samaturue Kecamatan
Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat pada
wilayah Desa sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu dilakukan pemekaran dengan tetap
memperhatikan kondisi wilayah, karakteristik
masyarakat dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemekaran Desa Saotengah, Desa Kalobba,
Desa Massaile dan Pembentukan Desa
Samaturue Kecamatan Tellu Limpoe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Lappae;
b. Dusun Bukit; dan
c. Dusun Maroanging.
(2) Batas wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah
pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Massaile;
b. Sebelah Timur dengan Kelurahan Mannanti;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Kalobba; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Samaturu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2005
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Sesuai dengan Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 20/HK/2004 dan Nomor 29/DPRD/2004 tentang Arah dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2005, maka perlu menindaklanjuti dengan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 12 Tahun 1985; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 21 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 2000; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 104 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 107 Tahun 2000; PP RI No. 108 Tahun 2000; PP RI No. 109 Tahun 2000; PP RI No. 65 Tahun 2001; PP RI No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005; Keputusan DPRD Kab. Kerinci No. 10 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 16 Tahun 2005
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat