PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/2012 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/06/2020, BN.2020/No.710, jdih.bumn.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan proses pengusulan calon anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris anak perusahaan
Badan Usaha Milik Negara yang lebih akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kebutuhan
terhadap adanya manajemen talenta anak perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, serta memperhatikan praktik yang
berkembang saat ini dalam proses pengelolaan perusahaan
sesuai dengan sektor usaha Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-03 /MBU/ 2012 tentang
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah dan ditarnbahkan 1
(satu) angka yakni angka 11;Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf e Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah,; Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
21 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 Tahun 2011
PEDOMAN PENDAYAGUNAAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2011
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/2011, jdih.bumn.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Mil
Negara, perlu dilakukan upaya pendayagunaan aktiva tetap;
b. bahwa pelaksanaan pendayagunaan aktiva tetap harus berdasarkan prinsi
prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corpora e
Governance) dan asas manfaat;
c. bahwa agar pendayagunaan aktiva tetap dapat dilaksanakan berdasark
prinsip-prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Go*
Corporate Governance) dan asas manfaat, maka diperlukan pedom
dalam rangka pendayagunaan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negaff
Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Te
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Mil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpah
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusah
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusah
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Neg. a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambah
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendiri. ,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Neg9-a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11 ~ ,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan d
Organisasi Kementerian Negara jo Peraturan Presiden Nomor 24 Tah
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara se
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.02/2021
PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/05/2015, jdih.bumn.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat;
b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN yang diatur dengan Keputusan
Menteri;
c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2013;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik
guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan BUMN
dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dipandang perlu untuk
meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan BUMN dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerj a
Periode Tahun 2014-2019:
Program kemitraan dan program Bina Lingkungan (BL); Penetapan dan Penggunaan Dana Program Kemitraan dan Program BL; Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran; Kualitas Pinjaman Dana Program Kemitraan; Kinerja Program Kemitraan; Pedoman Akuntansi Program Kemitraan dan Program BL; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007;
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-20/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/2013 tanggal 1 Mei 2013;
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/2013 tanggal 27 Juni 2013;
5. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013; dan
6. Surat Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN
Nomor: S-92/D5.MBU/2013 tanggal 3 April 2013;
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat