Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta membantu
pelaksanaan tugas-tugas Fraksi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka perlu menetapkan Tenaga Ahli Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesai Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
17. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
BAB III PERSYARATAN
BAB IV TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB V HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali Di Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali di luar negeri merupakan salah satu upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahleraan tenaga kerja beserta keluarganya dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia; bahwa untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah sesuai Undang'Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pcrlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri khususnya dalam hal perekrutan, penyiapan kualitas Galon Tenaga Kerja Indonesia, penyelesaian kasus dan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Puma serta lebih memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia diperlukan pengaturan terhadap pelayanan dan penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkari Peraturan Daerah tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Boyolali di Luar Negeri;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 09/MEN/V/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 14/MEN/X/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penempatan Calon TKI/TKI Oleh Pemerintah
Bab III Tata Cara Penempatan Calon TKI/TKI Oleh PPTKIS
Bab IV Penempatan TKI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri
Bab V TKI Yang Bekerja Secara Perseorangan
Bab VI Perlindungan dan Pemantauan Penempatan TKI
Bab VII Pelayanan Kepulangan TKI
Bab VIII Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
38 halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013
Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi UU NO.28 Thn 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan mengenai Retribusi
Perizinan Tertentu perlu diatur sendiri dengan Peraturan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan
Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah
Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasaran, sarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Tertentu terdiri dari: Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan
Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2013.
Penjelasan 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2013
PERBUP Kab. Sumedang No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Videotron
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki perangkat videotron yang dapat dimanfaatkan sebagai media informasi layanan publik, pengelolaan videotron memerlukan biaya operasional guna merawat, mengoperasikan dan mengatur konten sehingga dapat bekerja dengan optimal; videotron yang ada tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan menjual spot informasi atau iklan kepada pihak swasta; Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Videotron.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2011
Videotron adalah suatu bentuk promosi iklan luar ruang yang menggunakan tampilan elektronik dengan gambar bergerak yang bersumber dari video. Pengaturan pengelolaan videotron bertujuan untuk : a.memberikan kepastian hukum; b. menjaga norma, keindahan dan kelestarian lingkungan; c.optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan videotron dapat disewakan atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan Pemerintah Daerah. Pihak ketiga berhak mendapat: a.kepastian hukum, hak dan perlindungan; b.keterbukaan informasi mengenai pengelolaan videotron; c. pelayanan yang cepat, tepat dan murah dengan prosedur yang sederhana; dan d. fasilitas dan/atau kemudahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
Peraturan yang akan diatur: Non UKM adalah sekumpulan usaha sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dengan narna dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dan bentuk usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (21); Pemanfaatan hak dan waktu tayang diatur sebagai berikut: a.30% (tiga puluh persen) waktu tayang untuk Pemerintah Daerah dipergunakan untuk penayangan spot informasi dan reklame layanan publik; dan b. 70% (tujuh puluh persen) spot tayangan reklame dikelola oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2); Prosentasi bagi hasil diatur sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak Pemerintah Daerah; dan b. 65% (enam puluh lima persen) dari laba bersih menjadi hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama dengan Pengelola Videotron dan Pemerintah Daerah melalui BPMPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan terbentuknya Badan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bone
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian Organisasi Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Bone, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bone perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 3).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
terdiri dari:
b. Sekretariat terdiri dari:
3. Sub Bagian Kepegawaian, Umum, Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari:
1. Seksi Produksi Padi;
2. Seksi Produksi Jagung dan Serelia lainnya; dan
3. Seksi Produksi Aneka Kacang dan Umbi.
d. Bidang Produksi Hortikultura terdiri dari:
1. Seksi Produksi Buah-Buahan;
2. Seksi Produksi Sayuran dan Biofarmaka; dan
3. Seksi Produksi Tanaman Hias.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari:
f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 1 , huruf g dihapus serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf b, c, d dan huruf e serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 3 (tiga) serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d serta ayat (2) diubah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2013
tunjangan kinerja daerah kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.26 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang penerima TKD, penilaian, besaran dan perhitungan, pegawai berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan
PPKD dan Panitia Pengawas, Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa, Masa
Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat
Kepala Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Pelanggaran dan Sanksi, Mekanisme
Penyelesaian Masalah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Penjelasan 16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat