Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Keagamaan Bagi Santri ke Luar Negeri dan Beasiswa Program S1/S2 Dalam Negeri yang berprestasi dan tidak mampu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta untuk meningkatkan syiar Islam bagi santri yang berasal dari Kota Banjarbaru serta untuk mendukung Visi Misi Wali Kota Banjarbaru Tahun 2020-2024 yaitu Maju Agamis Sejahtera (Juara);
Bahwa agar pengelolaan program Beasiswa bagi santri Kota Banjarbaru pada Pendidikan keagamaan ke Luar Negeri dan Beasiswa program S1/S2 Dalam Negeri yang berprestasi dan tidak mampu dapat dilakukan secara transparan, selektif, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat waktu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pemberian beasiswa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Keagamaan bagi Santri ke Luar Negeri dan Beasiswa program S1/S2 Dalam Negeri Yang Berprestasi dan Tidak Mampu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2012; Perauran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Keagamaan bagi Santri ke Luar Negeri dan Beasiswa program S1/S2 Dalam Negeri Yang Berprestasi dan Tidak Mampu, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Sasaran;
Pelaksanaan;
Seleksi;
Pendanaan;
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Beasiswa;
Pembatalan Bantuan Beasiswa;
Penganggaran, Pembayaran dan Pertanggungjawaban;
Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha;
Pembinaan dan Pengawasan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Mengenai Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji dan Peningkatan Infrastruktur Sarana Prasarana Peribadatan di Kabupaten Cirebon pada APBD Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008
anggaran - Pendidikan dan Pelatihan - widyaiswara - kewidyaiswaraan substansi - tahun 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2017/NO.540
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa penggunaan keuangan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif, serta kemanfaatan; bahwa Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemipinan Tingkat III dan Tingkat IV dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi tenaga pengajar di Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mensejaterahkan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi lainnya di luar Sulawesi Tengah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur suatu proses untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman yang terfokus kepada Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil perlu dipedomani sebagai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, dan Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS, Badan Kepegawaian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tugas Belajar, dan Izin Belajar; Tugas Belajar; Ijin Belajar; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten melawi
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan terkait peraturan tentang persyaratan khusus pemberian ijin belajar, maka perlu dilakukan pergantian peraturan Bupati Melawi Nomor 17 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian ijin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Melawi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.101 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, Perbup No.60 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan/persyaratan; Prosedur dan tata cara; Pemberian atau Penolakan izin Belajar; Kewajiban; Pencabutan izin Belajar; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda kab. Sidoarjo No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan;
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan;
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A;
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) diubah;
7. Bagian Keenam pada BAB III, dan Pasal 14 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus;
10. Ketentuan Pasal 18 huruf c diubah;
11. Ketentuan Pasal 19 diubah;
12. Ketentuan Pasal 24 dihapus;
13. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a diubah dan huruf c dihapus;
14. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
15. Ketentuan Pasal 28 diubah;
16. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan1 (satu) pasal yakni Pasal 28 A;
17. Ketentuan Pasal 29 diubah;
18. Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah dan ayat (3) huruf a dan c dihapus;
19. Ketentuan Pasal 31 diubah;
20. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 31A, Pasal 31B dan Pasal 31C;
21. Ketentuan Pasal 32 diubah;
22. Ketentuan Pasal 33 diubah;
23. Bagian Kesembilan pada BAB IV dan Ketentuan Pasal 35, dihapus;
24. Ketentuan Pasal 36 diubah;
25. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus;
26. Ketentuan Pasal 40 diubah;
27. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah;
28. Ketentuan Pasal 42 diubah;
29. Judul Bagian Keempat pada BAB V diubah;
30. Ketentuan Pasal 43 diubah;
31. Ketentuan Pasal 46 diubah;
32. Ditambahkan Bagian Kelima mengenai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pada BAB VII, dan di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan Pasal 52 A;
33. Judul BAB VIII diubah;
34. Ketentuan Pasal 56 diubah;
35. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A, dan Pasal 57B;
36. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
37. Ketentuan Pasal 68 diubah;
38. Ketentuan Pasal 69 ayat (5) diubah;
39. Ketentuan Pasal 70 diubah;
40. Judul Bagian Kelima pada BAB IX diubah;
41. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72 A;
42. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus;
43. Ketentuan Pasal 82 diubah;
44. Ketentuan Pasal 83 ayat (3) diubah;
45. Ketentuan Pasal 84 dihapus;
46. Ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
47. Diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 85A;
48. Ketentuan Pasal 86 diubah;
49. Ketentuan Pasal 87 dihapus;
50. Ketentuan Pasal 88 diubah;
51. Ketentuan Pasal 89 diubah;
52. Ketentuan Pasal 90 diubah;
53. Bagian Ketiga tentang Pendidikan Layanan Khusus pada BAB XII, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 dihapus;
54. Ketentuan Pasal 98 diubah;
55. Ketentuan Pasal 105 dihapus;
56. Ketentuan Pasal 106 diubah;
57. Ketentuan Pasal 107 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus;
58. Ketentuan Pasal 108 ayat (1) diubah;
59. Bab XVII tentang Ketentuan Penyidikan dan Pasal 110 dihapus;
60. Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 111 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelarasan pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Daerah, maka urusan pemerintahan bidang pendidikan khususnya pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang sebelumnya menjadi kewenangan Daerah telah diubah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1045; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 62 Tahun 2013; Permendikbud No. 64 Tahun 2013; Permendikbud NO. 29 Tahun 2016, Permendikbud No. 47 Tahun 2016
Peraturan daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1, pasal 6, pasal 17, penghapusan pasal 18 huruf c dan huruf g, penghapusan pasal 44 ayat (2) huruf d, huruf e dan huruf f, perubahan ketentuan pada pasal 58 ayat (2), pasal 63, pasal 64, pasal 66 ayat (1), pasal 91 ayat (2), dan penghapusan pasal 102 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
11 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara obyektif, transparan, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai pedoman penerimaan peserta didik baru
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok: Persyaratan Peserta Didik, Jumlah Peserta Didik Baru Tiap Rombongan Belajar/Kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru, Penerimaan Peserta Didik Pindahan, dan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah
Jumlah Halaman: 18 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat