Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang
-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan untuk memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh
Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan
pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui
Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pemerintah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2008
PERDA Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan penataan
kelembagaan perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja: bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
perubahan Peraturan perundangan sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah; Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja perlu ditata dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman
Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan maka perkebunan yang berorentasi komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; UndangUndang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1986; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 395 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Fermentan/ OT.140/2/2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 667/ Kpts/KB.510/10/ Tahun 1985; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi Nomor 571/Kpts/KD.510/8/1988;Keputusan Menteri Negeri Agraria/ Kepala BPN Nomor 22 tahun 1993; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/ Kpts/OT.210/10/1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 74/Kpts/TP.500/2/98; Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK/382/Menhut-II/2004; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 26/Fermentan/OT.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 8 tahun 1994; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 584 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas, Tujuan Dan Fungsi; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Usaha Perkebunan; BAB V Kemitraan Usaha Perkebunan; BAB VI Luas Dan Pembebasan Lahan Usaha Perkebunan; BAB VII Perizinan Usaha Perkebunan; BAB VIII Pelaku Kemitraan Usaha Perkebunan; BAB IX Hak, Kewajiban Dan Larangan Perusahaan Perkebunan; BAB X Hak, Kewajiban Dan Larangan Masyarakat Pekebun; BAB XI Pembinaan, Pengawasan Dan Pengamanan Usaha Perkebunan; BAB XII Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Sanksi Administratif; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
22 Halaman dan 9 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2008 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan guna kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo, maka perlu mengatur tugas, fungsi dan susunan serta mekanisme hubungan kerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahu n 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : organisasi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka : a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Nomor 24 Tahun 2002 Seri D Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2004 Seri D Nomor 1) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Perda Kab Klaten No 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undang yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Klaten;
UU No 13 tahun 1950; UU no 23 Tahun 1992; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 2 Tahun 2008; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab Klaten No 6 tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kab Klaten Tahun 2001 No 6 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Olahraga Pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat (BKOKM) yang dibentuk berdasarkan Perda No. 25 Tahun 2004 mempunyai fungsi antara lain memberikan pelayanan kesehatan olahraga kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka kepada setiap orang yang mendapat pelayanan kesehatan olahraga pada BKOKM dikenakan retribusi daerah. Oleh sebab itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan olahraga pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran masyarakat adalah segala pelayanan terhadap perorangan dan kelompok yang meliputi kegiatan penyuluhan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi. Retribusi pelayanan kesehatan olahraga adalah biaya pembayaran atas jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa pelayanan dan jasa administrasi pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat. DIatur tentang maksud dan tujuan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, komponen pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan dan penyetoran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, dan hal-hal yang belum diatur dalam perda sepanjang mengenai pelaksanaannya.
9 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pati, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dalam rangka mendukung tugas Bupati melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah; bahwa untuk untuk membantu Bupati dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Melalui PERDA ini dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Lingkungan Hidup; Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Inspektorat;
Rumah Sakit Umum Daerah “ RAA. Soewondo”; Rumah Sakit Umum Daerah “ Kayen “; Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
Kantor Penelitian dan Pengembangan; Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; dan Kantor Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
49 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat