Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai wahana belajar dan mengembangkan potensi masyarakat menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, cakap, kreatif, serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional perlu adanya mewujudkan melalui perpustakaan di wilayah Kabupaten Sleman; bahwa untuk mendukung tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat
dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menyusun kebijakan
yang terpadu dan berkesinambungan di bidang penyelenggaraan perpustakaan dengan mengembangkan
nilai kearifan lokal dan melibatkan peran serta Pemerintah Desa dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Jenis Perpustakaan; Prasarana dan Sarana Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Organisasi Profesi, Forum dan Tenaga Penyelenggaraan Perpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Kerjasama, Peran Serta, dan Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 23 hlm. Lampiran: 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
UU no. 10 tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.15 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.23 tahun 2014; PP no.58 tahun 2005; PP no.12 tahun 2017; Permendagri no. 13 tahun 2006; Permendagri no.38 tahun 2018; Perda no.11 tahun 2007; Perda no.11 tahun 2016; Perda no.15 tahun 2018
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip dan Ruang Lingkup; Kriteria dan Mekanisme Persetujuan; Pihak-Pihak Terkait; Pihak-Pihak Terkait; Tata Cara Pergeseran Anggaran; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
11 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
yang meliputi
Tujuan Dan Prinsip,
Penyelenggaraan,
Pengawasan, Evaluasi Dan Pembinaan,
Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat,
Pembiayaan, dan
Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cadangan Beras Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata dan berkelanjutan diperlukan persediaan Pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau; bahwa daerah wajib menyediakan cadangan beras untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018.
Materi pokok : Maksud dan Tujuan, Sasaran, Organisasi pelaksana, Pengadaan, Penyaluran dan Monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keselamatan arsip statis sebagai bukti kinerja penyelenggaraan Pemerintahan, perlu dilakukan pengelolaan arsip statis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penataan, Penyimpanan, Dan Deskripsi Arsip Statis; Sarana Bantu Temu Balik Arsip Statis; Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Arsip Statis; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Mengubah :
PP No. 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan kemerdekaan
PP No. 32 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 33 Tahun 2008 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaankemerdekaan
PP No. 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993
PP No. 21 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992
PP No. 57 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bantul No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bantul tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh dari lahan pertanian, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pemberian pengurangan kepada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terkait lahan pertanian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011.
Materi pokok : Ketentuan yang diubah sebagai berikut : Pasal 7 huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 22 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bekasi No. 77 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
kelas - Jabatan - bagi - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bekasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2019/22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Permen PAN & RB RI No. 39 Tahun 2013 maka perlu ditetapkan kembali dengan Perbup Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; Keppres No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 97 Tahun 2012; Permen PAN & RB No. 34 Tahun 2011; Permen PAN & RB No. 39 Tahun 2013; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2016; Perkep BKN No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kelas Jabatan, Pemberian Tambahan Penghasilan, Pembiayaan, Pemangku Jabatan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
8 Hlm.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 22, BN 2019/ NO 1492; https://jdih.bsn.go.id/: 6 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Jasa Akreditasi Dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor Pada Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 22 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan public secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa salah satu bentuk instrumen evaluasi dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan penyusunan survei kepuasan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan Survei kepuasan masyarakat, yang memuat sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Survei kepuasan masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
5. Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat).
6. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuha pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oelh penyelenggara pelayanan publik.
7. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara/ pemerintahan, korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik,dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
8. Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN dan BUMD.
9. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
10. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/ kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara lansung maupun tidak lansung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
11. Unsur survei kepuasan masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
12. Survey periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (satu) tahun sekali.
13. Lembaga lain adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas atau akreditasi yang jelas dibidang penelitian dan survey. Misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/ perguruan tinggi.
14. Pemberi palayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
16. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.
17. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survey kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
18. Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada dilokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.
Pasal 2
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Survey Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
(3) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
Pasal 3
(1) Survei kepuasan mayarakat sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dilaksanakan menurut jenis pelayanan.
(2) Survei kepuasan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
b. Kuesioner melalui pengisian sendiri termasuk yang dikirim melalui surat;
c. Kuesioner elektrik;
d. Diskusi kelompok terfokus;
e. Wawancara tidak terstruktur melalui wawancara mendalam.
(3) Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lampiran I, lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelengara dapat bekerjasama dengan lembaga lain.
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penelitian dan survey.
Pasal 5
(1) Hasil survei kepuasan masyarakat berupa indeks kepuasan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik menganalisis hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk merumuskan rencana perbaikan pelayanan.
(3) Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
(4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Format publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pelayanan publik melaporkan hasil survey kepuasan masyarakat kepada Bupati melalui Bagian Organisasi.
(2) Laporan hasil survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat di daerah.
Pasal 7
(1) Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei kepasan masyarakat.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat