Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penataan, Penyimpanan, Dan Deskripsi Arsip Statis; Sarana Bantu Temu Balik Arsip Statis; Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Arsip Statis; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat