Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2019

TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip dan Ruang Lingkup; Kriteria dan Mekanisme Persetujuan; Pihak-Pihak Terkait; Pihak-Pihak Terkait; Tata Cara Pergeseran Anggaran; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.22,TBD NO.0,LL KAB. BENGKAYANG: 14 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan