PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal TO Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018. Dimuat tentang ketentuan umum, persentase bagi hasil, pembayaran bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila
terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan
BBNKB yang telah diperhitungkan pada triwulan
sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan
berikutnya.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
sehubungan dengan bertambahnya kekayaan Daerah yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk dapat ditarik retribusinya, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Kekayaan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi P{emakaian Kekayaan Daerah Meliputi:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2006
PEMUTIHAN - IZIN - MENDIRIKAN - BANGUNAN = DI KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk tertib administrasi bangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang,dipandang perlu memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memiliki izn mendirikan bangunan melalui program pemutihan izin mendirikan bangunan di kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 26 Tahun 2007;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 97 Tahun 2014;Permendagri No 24 Tahun 2006;Permendagri No 24 Tahun 2006;Permendagri No 32 Tahun 2010;Permendagri No 100 Tahun 2016;Peraturan menteri perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 06/PRT/M/2017 ;Perda No 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2012 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perbup No 34 Tahun 2012 sebagaimana telah dubah dengan Perbup No 72 Tahun 2018
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Pemutihan IMB adalah kebijakan pemberian IMB dengan memberikan keringanan retribusi dan penyederhanaan persyaratan IMB
Maksud di tetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemutihan izin mendirikan bangunan
Tujuan pemutihan IMB :a.dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan
b.Penertiban administrasi bangunan dalam kabupaten
c. penataan dan penertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten
d.peningkatan Pendapatan Asli Daerah
pemutihan IMB diperuntukan bagi pemohon yang memiliki bangunan hunuian dan bangunan usaha
pemutihan IMB tidak di berikan terhadap a. bangunan yang berada di atas garis sempadan jalan,garis sepadan sungai ,garis sepadan jembatan dan sepadan rel kereta api
b.bangunan yang berada dibangunan pemerintah atau bangunan umum lainya seperti brojong,gorong-gorong dan lain sejenisnya
c. bagunan yang sedang dalam sengeta
d.bangunan yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan lalu lintas,rawan konflik social dan pencemaran lingkungan
e.bangunan yang diperuntukan ,bukan untuk hunian dan usaha
f bangunan yang lebih dari 2 lantai
g.bangunan perumahan yang dilaksanakan oleh pengembang perumahan kecuali bangunan yang sudah di miliki perorangan yang telah renovasi
h.bangunan yang tidak baik fungsi dan membahayakan
objek pemutihan IMB adalah bangunan hunian dan usaha . subjek pemutihan IMB adalah orang pribadi yang mempunyai bangunan tata cara ,persyratan dan biaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah:Peningkatan pelayanan masyarakat dan untuk perlindungan serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan bangunan yang telah dibangun dan belum memiliki izin mendirikan Bangunan di kabupaten Okut
Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memiliki izin mendirikan Banguan melalui program pemutihan izin mendirikan Bangunan di kabupaten Okut
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 26 Tahun 2007;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perpres No 97 Tahun 2014;Permendagri No 24 Tahun 2006;Permendagri No 32 Tahun 2010;Permenadagri No 100 Tahun 2016;Peraturan Menteri Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 06/PRT/M/2017;Perda No 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perbup No 34 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No72 Tahun 2018;Perbup No 6 Tahun 2018;Perbup No 38 Tahun 2019;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan ,Ruang lingkup,Objek ,Subjek dan jangka waktu,Tata cara ,Persyaratan dan Biaya,Retribusi,Pelaksanaan Pemutihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Mencabut Peratuaran Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemutihan Izin Mendirikan Banguanan di Kabupaten Okut
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri B Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan dasar perhitungan pajak penerangan jalan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan,
b. bahwa berdasarknan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf b Perda Nomor 5 Tahun 2011, maka perlu menetapkan kembali Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan dalam suatu Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 19 Tahun 1997
3. UU No 17 Tahun 2003
4. UU No 1 Tahun 2004
5. UU No 38 Tahun 2004
6. UU No 25 Tahn 2009
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. UU No 23 Tahun 2014
10. PP Nomor 58 Tahun 2005
11. PPP No 79 Tahun 2005
12. PP No 34 Tahun 2006
13. PerMen ESDM No 7 Tahun 2010
14. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
15. Perda Nomor 6 Tahun 2007
16. Perda Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan. PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listtrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketentuan Dasar Perhitungan PPJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan memperhatikan perkembangan masyarakat dan pembangunan dewasa ini mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republika Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 9);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV: RETRIBUSI IMB
BAB V: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI: PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII: STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB IX: PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
BAB X: PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XI: TATA CARA PENGURUNGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII: KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIV: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XV: TATA CARA PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XVI: INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVII: TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN, ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVIII: PENINJUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XIX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XX: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI:PENYIDIKAN
BAB XXII: KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
-
-
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Kepmendagri No. 188.34-6040 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Kab. Bungo No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 95 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.3 Seri B 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan 0rang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINALDENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA , OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIFNYA RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat