Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan ,Ruang lingkup,Objek ,Subjek dan jangka waktu,Tata cara ,Persyaratan dan Biaya,Retribusi,Pelaksanaan Pemutihan,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat