Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Pemutihan IMB adalah kebijakan pemberian IMB dengan memberikan keringanan retribusi dan penyederhanaan persyaratan IMB Maksud di tetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemutihan izin mendirikan bangunan Tujuan pemutihan IMB :a.dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan b.Penertiban administrasi bangunan dalam kabupaten c. penataan dan penertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten d.peningkatan Pendapatan Asli Daerah pemutihan IMB diperuntukan bagi pemohon yang memiliki bangunan hunuian dan bangunan usaha pemutihan IMB tidak di berikan terhadap a. bangunan yang berada di atas garis sempadan jalan,garis sepadan sungai ,garis sepadan jembatan dan sepadan rel kereta api b.bangunan yang berada dibangunan pemerintah atau bangunan umum lainya seperti brojong,gorong-gorong dan lain sejenisnya c. bagunan yang sedang dalam sengeta d.bangunan yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan lalu lintas,rawan konflik social dan pencemaran lingkungan e.bangunan yang diperuntukan ,bukan untuk hunian dan usaha f bangunan yang lebih dari 2 lantai g.bangunan perumahan yang dilaksanakan oleh pengembang perumahan kecuali bangunan yang sudah di miliki perorangan yang telah renovasi h.bangunan yang tidak baik fungsi dan membahayakan objek pemutihan IMB adalah bangunan hunian dan usaha . subjek pemutihan IMB adalah orang pribadi yang mempunyai bangunan tata cara ,persyratan dan biaya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat