Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2020

Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Pemutihan IMB adalah kebijakan pemberian IMB dengan memberikan keringanan retribusi dan penyederhanaan persyaratan IMB Maksud di tetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemutihan izin mendirikan bangunan Tujuan pemutihan IMB :a.dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan b.Penertiban administrasi bangunan dalam kabupaten c. penataan dan penertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten d.peningkatan Pendapatan Asli Daerah pemutihan IMB diperuntukan bagi pemohon yang memiliki bangunan hunuian dan bangunan usaha pemutihan IMB tidak di berikan terhadap a. bangunan yang berada di atas garis sempadan jalan,garis sepadan sungai ,garis sepadan jembatan dan sepadan rel kereta api b.bangunan yang berada dibangunan pemerintah atau bangunan umum lainya seperti brojong,gorong-gorong dan lain sejenisnya c. bagunan yang sedang dalam sengeta d.bangunan yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan lalu lintas,rawan konflik social dan pencemaran lingkungan e.bangunan yang diperuntukan ,bukan untuk hunian dan usaha f bangunan yang lebih dari 2 lantai g.bangunan perumahan yang dilaksanakan oleh pengembang perumahan kecuali bangunan yang sudah di miliki perorangan yang telah renovasi h.bangunan yang tidak baik fungsi dan membahayakan objek pemutihan IMB adalah bangunan hunian dan usaha . subjek pemutihan IMB adalah orang pribadi yang mempunyai bangunan tata cara ,persyratan dan biaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
18 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2021 tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan