Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perwali No. 69 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Pengelolaan Keuangan, Pejabat Pengelola, Pendapatan Dan Biaya, Perencanaan Dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengadaan Barang/Jasa, Perubahan RBA Dan DPA, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
31 halaman
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/444/2021
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/444/2021, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual Periode I Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin yang Dijamin Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Jember, perlu pemberian dana bagi program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin;
b. bahwa agar penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin yang Dijamin Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421) ;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang–undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 159 B/MENKES/PER /II/1988
tentang Fungsi Rumah Sakit;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 922/MENKES/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Sistem Jaminan Kesehatan Daerah;
20. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten
Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
24. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 45);
Tujuan program pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang dijamin Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten adalah untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin untuk mendapatkan Pelayanan kesehatan di Puskesmas, RSD Kabupaten maupun di Rumah Sakit Rujukan Tersier/Rumah Sakit Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor
10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota yang Dijamin Pemerintah
Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12.b Tahun 2020
KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENULARAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH ABSTRAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.b, LD Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENULARAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan rasa aman demi dapat menjamin perlindungan kesehatan warga masyarakat dari penularan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan ikhtiar dan langkah tindakan yang efisien dan efektif dengan mewajibkan penggunaan masker sebagai alat pelindung diri setiap orang dari terpapar virus Corona
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/ VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/ Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, dan Upaya Penanggulangannya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/ Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, dan Upaya Penanggulangannya; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19); 19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum; 20. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020
Perbub mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Masker Masker Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Penularan Penyakit Corona Virus Disease Di Kabupaten Lombok Tengah, dengan rincian terdiri dari X BAB dan 18 Pasal dengan rincian BAB sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Maksud dan Tujuan;
- BAB III Ruang Lingkup;
- BAB IV Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
- BAB V Jenis dan Kewajiban Penggunaan Masker;
- BAB V Larangan;
- BAB VI Pembantasan Kegiatan Kemasyarakat;
- BAB VII Sanksi Asministrasi;
- BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan;
- BAB IX Pembiayaan; dan
- BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
tidak ada
tidak ada
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1D Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Puskesmas Kota Pekalongan dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan agarberjalan secara efektif maka diperlukan pengelolaan pendapatan Puskesmas Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Puskesmas Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Anggaran BLUD
Bab IV Alokasi Belanja
Bab V Surplus dan Defisit
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011
PERWALI Kota Banjar No. 26 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 21.a TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KOTA BANJAR PADA BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN APRIL TAHUN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI KOTA BANJAR PADA BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN APRIL TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29A, Berita Daerah Tahun 2022 No. 29A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74B Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan
Daerah Kota Pekalongan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74B Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pekalongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 748 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74B Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 748 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 748 Tahun 2019 diubah.
.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21-A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, salah satunya dengan adanya jaminan kesehatan; bahwa selain penduduk miskin yang telah terdaftar dalam data penduduk miskin kota Surakarta, terdapat penduduk Kota Surakarta yang tidak mampu membiayai j aminan kesehatan, sehingga membutuhkan intervensi Pemerintah Kota Surakarta untuk memberikan jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Daerah diperkenankan menganggarkan belanja langsung penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Orang Tidak Mampu.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini memuat tentang ruang lingkup, kepesertaan beserta dengan iuran yang dibayarkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2017.
8 hal
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/479/2021
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/479/2021, kemkes.go.id : 5 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan Dalam Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat Individual Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahap Kedua Puluh Delapan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat