Perbub mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Masker Masker Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Penularan Penyakit Corona Virus Disease Di Kabupaten Lombok Tengah, dengan rincian terdiri dari X BAB dan 18 Pasal dengan rincian BAB sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud dan Tujuan; - BAB III Ruang Lingkup; - BAB IV Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; - BAB V Jenis dan Kewajiban Penggunaan Masker; - BAB V Larangan; - BAB VI Pembantasan Kegiatan Kemasyarakat; - BAB VII Sanksi Asministrasi; - BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; - BAB IX Pembiayaan; dan - BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat