JAMINAN - BANTUAN - KESEHATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21-A,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Orang Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- bahwa setiap orang berhak mendapatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, salah satunya dengan adanya jaminan kesehatan; bahwa selain penduduk miskin yang telah terdaftar dalam data penduduk miskin kota Surakarta, terdapat penduduk Kota Surakarta yang tidak mampu membiayai j aminan kesehatan, sehingga membutuhkan intervensi Pemerintah Kota Surakarta untuk memberikan jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Daerah diperkenankan menganggarkan belanja langsung penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Orang Tidak Mampu.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
- Peraturan Walikota ini memuat tentang ruang lingkup, kepesertaan beserta dengan iuran yang dibayarkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2017.
- 8 hal
|