PERBUP Kab. Kepulauan Meranti No. 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu diatur teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Thaun 2018; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep. Meranti No.5 Tahun 2021; PERDAA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 10 (sepuluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Cirebon No. 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 46 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
perubahan atas peraturan bupati nomor 57 tahun 2011 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2013/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.52 tAHUN 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.13 Tahun 2011; Perda Kab Gorontalo No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (3) Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta, perlu menetapkan Perwako tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta TA 2020;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 A Tahun 2017, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 B Tahun 2017, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 B Tahun 2018 dicabut.
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA PEGAWAI NEGERI
SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme serta kesejahteraan tenaga kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kelangkaan profesi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Bengkulu Utara perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2),(6), dan (8) Permendagri No.13 Tahun 2006.
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No.30 Tahun 2002
4. UU No.17 Tahun 2003
5. UU No.29 Tahun 2004
6. UU No.5 Tahun 2014
7. UU No.23 Tahun 2014
8. UU No.30 Tahun 2014
9. PP No.58 Tahun 2005
10. Permendagri No.13 Tahun 2006
11. Permendagri No.80 Tahun 2015
12. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
13. Perbup Bengkulu Utara No.42 Tahun 2016
14 Perbup Bengkulu Utara No.6 Tahun 2018
1. Maksud pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah memberikan tambahan penghasilan kepada PNS yang mempunyai keterampilan khusus dan langka.
2. Tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah untuk meningkatkan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme serta kesejahteraan, yang memiliki
keterampilan khusus dan langka dalam memberikan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan.
3. Besaran tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi.
4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017
1. KETENTUAN UMUM; 2. STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 3. BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 4. STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN DPRD; 5. ;BESARAN KOMPENSASI TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DPRD 6. BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI; 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 46 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 8).
(1) Dana Operasional Pimpinan DRD diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua DPRD sehari-hari;
(2) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai Kemampuan Keuangan Daerah;
(3) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas;
(4) Berdasarkan hasil penghitungan Kelompok Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), rincian Dana Operasional sebagai berikut
a. Ketua DPRD ditetapkan sebesar 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Wakil Ketua DPRD per bulan.(5) Pemberian Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PERPRES No. 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Diplomat.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 46, LN.2022/No. 80, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Diplomat bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Perpres ini mencabut sebagian Perpres Nomor 22 Tahun 2008.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat