1. Maksud pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah memberikan tambahan penghasilan kepada PNS yang mempunyai keterampilan khusus dan langka. 2. Tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi adalah untuk meningkatkan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme serta kesejahteraan, yang memiliki keterampilan khusus dan langka dalam memberikan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan. 3. Besaran tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi. 4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat