(1) Dana Operasional Pimpinan DRD diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua DPRD sehari-hari; (2) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai Kemampuan Keuangan Daerah; (3) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas; (4) Berdasarkan hasil penghitungan Kelompok Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), rincian Dana Operasional sebagai berikut a. Ketua DPRD ditetapkan sebesar 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD per bulan; b. Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Wakil Ketua DPRD per bulan.(5) Pemberian Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setiap bulan dengan ketentuan: a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat