Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 46 Tahun 2017

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dana Operasional Pimpinan DRD diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua DPRD sehari-hari; (2) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai Kemampuan Keuangan Daerah; (3) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas; (4) Berdasarkan hasil penghitungan Kelompok Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), rincian Dana Operasional sebagai berikut a. Ketua DPRD ditetapkan sebesar 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD per bulan; b. Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Wakil Ketua DPRD per bulan.(5) Pemberian Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setiap bulan dengan ketentuan: a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 46 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 September 2017
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 46
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan