Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, Dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Umum, maka perencanaan anggaran biaya baik yang menyangkut material, harga sewa peralatan maupun Upah Tenaga Kerja Semester Pertama harus disusun berdasarkan harga yang berlaku saat perencanaan anggaran dilaksanakan;
b. bahwa dalam upaya menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan perlu disusun Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Thaun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomo0r 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten purbalingga Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO. 196, TLD.2020, LL SETDA KAB. SBT : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022
tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri di lingkungan pemerintah kota batam - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 75 tahun 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 870
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 75 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Batam, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Batam
UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; PMK No.113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Permen Dagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen Dagri No.120 Tahun 2018; Permen Dagri No.59 Tahun 2019; Permen Dagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.3 Tahun 2015; Keputusan Wali Kota Batam No.279/HK/VII/2021 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan tata cara pelaksaannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
KEDUDUKANAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 02 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Seluma
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta untuk mendukung kelancaran tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Seluma
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1987
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 22 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 62 Tahun 1990
11. PP No. 25 Tahun 2000
12. PP No. 105 Tahun 2000
13. PP No. 20 Tahun 2001
14. PP No. 24 Tahun 2004
15. PP No. 25 Tahun 2004
Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
1. Acara Resmi
2. Tata Tempat
3. Tata Upacara
4. Tata Penghormatan
5. Tata Pakaian
6. Tata Kendaraan
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD mengatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. Uang Representasi
b. Uang Paket
c. Tunjangan Jabatan
d. Tunjangan Panitia Musyawarah
e. Tunjangan Komisi
f. Tunjangan Panitia Anggaran
g. Tunjangan Badan Kehormatan
h. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2005.
18
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 2, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2014
jadwal retensi arsip keuangan pemerintah kabupaten gorontalo
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk guna menjamin efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip dinamis serta untuk melaksanakan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.34 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional No.6 Tahun 2013; Surat Arsip Nasional tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kab Gorontalo No.F.JR/234/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan diperlukan penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 32 Tahun 1998, PP No. 42 Tahun 2007, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penggolongan Pasar, Pendirian Dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Kemitraan, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kewajiban Dan Larangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggantian Pegawai yang Menjabat Jabatan Penting
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1958.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat