Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk melestarikan Magelang sebagai kota jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Daerah bertanggung jawab untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan Daerah di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Visi, Misi, Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Wajib Belajar, Jam Belajar Masyarakat, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Khusus, Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Pendirian, Penggabungan Dan Penghapusan Satuan Pendidikan, Kewajiban Dan Hak Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Peran Serta Masyarakat, Kurikulum, Akreditasi, Sarana Dan Prasarana, Standar Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Pendanaan Pendidikan Dan Biaya Pendidikan, Pengawasan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.2, TLD No. 9218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menciptakan ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kerukunan hidup masyarakat, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat saling bersinergi dalam mewujudkan keteriban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; dan
5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Tertib Jalan dan Angkutan jalan;
d. Tertib Jalur Hijau, taman dan Tempat Umum;
e. Tertib Lingkungan;
f. Tertib Usaha Tertentu;
g. Tertib Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
h. Tertib Bangunan;
i. Tertib Sosial;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana; dan
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
15 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA PATRIA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka menjamin hak serta pelayanan
kepada masyarakat dalam mendapatkan air rninum
yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan
tata kelola perusahaan yang baik, maka perlu
dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum
daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan '
kepada masyarakat;
b. bahwa perusahaan umum daerah arr nunum
mempunyai peran dan fungsi penting dalam
mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi
kebutuhan pokok masyarakat sesuai dengan kondisi,
karakteristik, dan potensi daerah serta memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan
air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak,
maka Pemerintah Kota Blitar telah mendirikan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Blitar
berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Blitar
Nomor 19 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat ll
Blitar; c. bahwa
dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat
II Blitar Nomor 19 Tahun 1989 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah
Tingkat II Blitar, perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Patria Kota Blitar
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; 23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; 25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 27. Peraturan Menteri Pekerjaan Um um dan Perumahan
Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016; 28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016; 31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2016; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2016; 34. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7Tahun
2017; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 37. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1989; 38. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; 39. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015; 40. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 41. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 42. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai pembentukan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Patria Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan raung lingkup; pendirian perumda air minum ; anggaran dasar; penyelesaian SPAM; KPM; direksi; dewan pengawas; ketentuan lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
jumlah 89 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Pasal 179 ayat (2) huruf a dan Pasal 180 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta menindaklanjuti Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 156 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi yang pungutannya dikaitkan dengan faktor pemanfaatan ruang, keamanan lingkungan, kesehatan, kepentingan umum, pelayanan pengawasan dan pengendalian;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap Penjelasan Pasal 124 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua perseratus) dari Nilai Jual Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Bahwa sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor ;S-209/PK.3/2016, Hal : Pedoman Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka tata cara penghitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan disesuaikan;
UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008; Qanun Kabu[aten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2014;
Dalam Qanun ini mengatur 28 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi; BAB III Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; BAB IV Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; BAB V Peninjauan Tarif Retribusi; BAB VI Wilayah Pungutan; BAB VII Tata Cara pembayaran; BAB VIII Tata Cara Penagihan, BAB IX Keberatan; BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XI Kedaluarsa; BAB XII Pemeriksaan; BAB XIII Pemanfaatan; BAB XIV Insentif Pemungutan; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan pidana; BAB XVII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten boalemo
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Kepres No. 132 Tahun 2001; Kepres No. 15 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 41.1/Kpts/OT.210/2/2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peratuan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5);
20. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum;
21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Badan Pemeriksa Keuanga Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH TENTANG TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Maskot Ikan Hias Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat