Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIA KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patria Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan raung lingkup; pendirian perumda air minum ; anggaran dasar; penyelesaian SPAM; KPM; direksi; dewan pengawas; ketentuan lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIA KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan