Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2020

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 28 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi; BAB III Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; BAB IV Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; BAB V Peninjauan Tarif Retribusi; BAB VI Wilayah Pungutan; BAB VII Tata Cara pembayaran; BAB VIII Tata Cara Penagihan, BAB IX Keberatan; BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XI Kedaluarsa; BAB XII Pemeriksaan; BAB XIII Pemanfaatan; BAB XIV Insentif Pemungutan; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan pidana; BAB XVII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
08 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2020
Tanggal Berlaku
08 Juli 2020
Sumber
8/07/2020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan