IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL - pemutihan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan
pengendalian terhadap bangunan rumah tinggal yang
elah didirikan, pengendalian pemanfaatan ruang serta
meningka.tkan kesadaran masyarakat dalarn penguru an
lzin Mendirikan Bangunan., perlu dilakukan penataan
kembali Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal; bahwa untuk memberikan kernudahan dan kepastian
hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggaJ yang:
belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dapat
diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan
prosedur dan keringanan pembayaran Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal melalui Pemutihan
Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan Rurnah Tinggal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 T hun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; · Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang ornor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan, berlakunya, ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, maka perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan, agar penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya pengaturan terhadap penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan fungsi prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2015.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 60 Tahun 2015
PERWALI Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Di Bidang Rumah Susun
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Pertelaan, Akta Pemisahan Rumah Susun dan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka memberikan jaminan ketersediaan
dan berfungsinya sarana prasarana dan utilitas
perumahan bagi masyarakat, perlu dilakukan
pengelolaan sarana prasarana dan utilitas perumahan; bahwa keberlanjutan pengelolaan sarana prasarana
dan utilitas perumahan perlu dilakukan penyerahan
sarana prasarana perumahan dari Pengembang kepada
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam
rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan di
Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Repu blik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, penyediaan sarana prasarana danutilitas kawasan perumahan, persyaratan penyerahan sarana prasarana dan utilitas, penyerahan sarana prasarana dan utilitas, pembentukan dan tugas tim verifikasi, tata cara penyerahan sarana prasarana dan utilitas, wewenang, pengelolaan sarana prasarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLA RUMAH SUSUN SEWA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BENGKULU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Rumah Susun Sewa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan rumah susun sewa, perlu dikelola secara profesional oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Rumah Susun Sewa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2008
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2008
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Rumah Susun Sewa yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Operasional Urusan Pengelolaan Rumah Susun Sewa
2. Susunan Organisasi UPTD terdiri dari :
a. Kepala UPTD
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12A Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pertelaan, Sertifikat Laik Fungsi dan Akta Pemisahan Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa rumah susun terbagi atas satuan rumah susun yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah; bahwa satuan rumah susun yang dapat dimiliki secara terpisah memerlukan adanya Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun sebagai alat bukti kepemilikan yang sah; bahwa untuk penerbitan SHM atas Sarusun dipandang perlu dilakukan penerbitan sertifikat laik fungsi, akta pemisahan sarusun dan pengesahan pertelaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwali tentang Pertelaan Sertifikat Laik Fungsi dan Akta Pemisahan Rumah Susun;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; PP No 4 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 2010; Perka BPN No 2 Tahun 1989; Perka BPN No 4 Tahun 1989; PermenPU No 60/PRT/2007; PermenPU No 25/PRT/2007; PermenPUPR No 10/PERMEN/M/2008; Perda No 8 Tahun 2009; Perda No 7 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kewajiban pelaku pembangunan rusun, pertelaan, sertifikasi laik fungsi, pemilikan satuan rumah susun, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar agar masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan dan rumah susun yang sehat, aman, terjangkau, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Jambi diperlukan peningkatan penyelenggaraan dan penyediaan perumahan dan permukiman;
Dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kota Jambi, maka penyediaan perumahan dapat pula diarahkan melalui pembangunan rumah susun;
Untuk melaksanakan peraturan-perundangan tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 4 Tahun 1988; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: Penyelenggaran Perumahan; Persyaratan Pembangunan; Waktu Pelayanan Perizinan; Peningkatan Kualitas; Petugas Teknis; Sistem Informasi; Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Susun; Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan; Perencanaan, Pembangunan dan Jenis-Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman; Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan, Pemukiman dan Rumah Susun; Verifikasi terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang akan Diserahkan; Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; Hak, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan PSU yang telah Diserahkan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan PSU; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung dan Tim Sertifikasi Laik Fungsi; Sertifikat Laik Fungsi; Lembaga Penjamin; Persyaratan dan besaran tarif sewa; Formulasi Teknis Perhitungan Nilai Konversi, diatur dengan Keputusan Walikota.
57 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Uji Coba Rumah Susun Sederhana Sewa Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat