1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Rumah Susun Sewa yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Operasional Urusan Pengelolaan Rumah Susun Sewa 2. Susunan Organisasi UPTD terdiri dari : a. Kepala UPTD b. Sub Bagian Tata Usaha c. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat