Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Rumah Susun Sewa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Rumah Susun Sewa yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Operasional Urusan Pengelolaan Rumah Susun Sewa 2. Susunan Organisasi UPTD terdiri dari : a. Kepala UPTD b. Sub Bagian Tata Usaha c. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Rumah Susun Sewa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015
Tanggal Berlaku
14 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 22
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan