Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 22 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN LABANG DAN
SEKITARNYA TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat
(3 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
m enjadi Undang-Undang, Kabupaten wajib menyusun
Rencana Detail Tata Ruang dalam bentuk digital dan
sesuai standar dan dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau
usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu
mengatur Rencana D etail Tata Ruang Wilayah
Perecanaan Labang dan Sekitarnya; ~
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Perencanaan Labang dan Sekitarnya Tahun 2023-
2043, dengan Peraturan Bupati.;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10
Tahun 2009
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Perencanaan Labang dan Sekitarnya Tahun 2023-
2043. meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini
meliputi:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang;
e. peraturan zonasi; dan
f. kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
jumlah 149 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN PAYANGAN TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terintegrasi harmonis berdasarkan falsafah Tri Hita Karana dan nilai-nilai Sad Kerthi
Loka Bali di daerah, diperlukan adanya rencana detail tata ruang;
b. bahwa untuk kelancaran pembangunan di kawasan Kecamatan Payangan dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna,berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043 perlu disusun
Rencana Detail Tata Ruang pada Pusat Pelayanan Kawasan Kecamatan Payangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kecamatan Payangan Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ,Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023,
Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan,Rencana Struktur Ruang,Rencana Pola Ruang,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
-
-
149 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegasan Batas Desa Kota Baru dan Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan
Batas Desa Kota Baru dan Desa Rantau Karya Kecamatan
Geragai;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU N0 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah denagn Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 45 Tahun 2016; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penegasan Batas Desa Kota Baru dan Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai terkait Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 23 Tahun 2023
RINCIAN - TUGAS - DAN - FUNGSI - ORGANISASI - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - DAN - TATA - RUANG - KABUPATEN - BATU - BARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dimana terdapat perubahan Struktur Organisasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara, sehingga Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 75 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang perlu diganti guna untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023.
Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, Kepala Dinas, Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan dan Program, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Bidang Bina Konstruksi, TATA KERJA dan KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 75 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Batas Desa Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah
ABSTRAK:
Perlu menetapkan dan menegaskan batas wilayah Desa Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.45 Tahun 2016;
Perbup ini menetapkan batas Desa Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah, yang meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat. Batas tersebut ditetapkan dan ditegaskan dengan Pilar Batas Utama (PBU) atau Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dengan Titik Koordinat Batas Desa berdasarkan kesepakatan dan berita acara. Luas wilayah administrasi Desa Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah adalah ± 1.043,57 Ha (lebih kurang seribu empat puluh tiga koma lima puluh tujuh hektare).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2023
desa - rintik - kecamatan - babulu - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2023/22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rintik di Kecamatan Babulu
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Rintik di Kecamatan Babulu. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Penetapan dan penegasan batas Desa Rintik dengan desa/kelurahan berbatasan tersebut telah disepakati oleh desa/kelurahan berbatasan dengan difasilitasi dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana tertuang dalam dokumen Satu Data Satu Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rintik Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rintik Di Kecamatan Babulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; PBU dan PABU; Hak Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 22 Tahun 2023
batas kelurahan pancur - penetapan, penegasan dan pengesahan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 249
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Pancur
ABSTRAK:
Untuk tercapainya tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah Desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis di Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Lingga telah melaksanakan
kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa secara Katrometrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Bupati menetapkan Peraturan
tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Pancur.
UU No.25 Tahun 2002; UU No.31 Tahun 2003; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2019; Perpres No.128 Tahun 2022; Permendagri No.45 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Pancur, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan Zona Nilai Tanah dan Nilai Indeks Rata-Rata
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran, pendataan dan penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Pacitan, dengan mempedomani Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-26/PJ/2006 tentang Pedoman Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yang memiliki Ciri Spesifik, perlu disusun pedoman tentang tata cara pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan Zona Nilai Tanah dan Nilai Indeks Rata-Rata,
Mengingatkan : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK 07/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019,
7. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013,
mengatur tentang tata cara pembentukan/penyempurnaan zona nilai tanah dan nilai indeks rata-rata yang memuat tata cara pembentukan dan penyempurnaan ZNT dan NIR, serta hasil analisis ZNT dan NIR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan salah satu hak Warga Negara yang dijamin oleh konstitusi dalam rangkaian meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya, untuk menjamin, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memerlukan ketersediaan lahan guna membangun fasilitas kesehatan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebaran luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa peta sebaran yang telah diatur sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika pembangunan fasilitas kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Ngara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentudak Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5068); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
-3- PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PANGAN Ir. DIDIK SUSANTO KEPALA BAGIAN HUKUM AGUNG YUDYANA, S.H.,M.H telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 56); 8. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 Nomor 55);
Materi pokok : Mengubah ketentuan dalam Lampiran II romawi VIII Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 Nomor 55).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran II romawi VIII Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 Nomor 55)
Jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2023
desa - labangka barat - kecamatan - babulu - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Penetapan dan penegasan batas Desa Labangka Barat dengan desa/kelurahan berbatasan tersebut telah disepakati oleh desa/kelurahan berbatasan dengan difasilitasi dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana tertuang dalam dokumen Satu Data Satu Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; PBU dan PABU; Hak Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat