Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 16, BN.2018/No.1308, peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 16 Tahun 2019
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Diktum KETIGA angka 2 Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transimigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pemerintah daerah wajib melakukan pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi masyarkat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; b. bahwa untuk melaksanakan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Sela tan;
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Diktum KETIGA angka 2 Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transimigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun
2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pemerintah daerah wajib melakukan pemberian pengurangan
dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi masyarkat penerima sertifikat dalam Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap;
b. bahwa untuk melaksanakan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 199
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 06 Tahun 2018
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 tahun 2011
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendafi'aran Tanah Sistematis Lengkap (Pi'sl) Di Kabupaten Bengkulu Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
Peta Batas Tiyuh merupakan penentuan batas-batas wilayah tiyuh secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat. Dalam hal terjadi perubahan nama Tiyuh dan/atau nama Kecamatan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Titik Kartometrik dan titik koordinat sebagaimana dimaksud tetap berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 991 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. BANGKA TENGAH, AFRIZAL, SH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS ANTARA KELURAHAN KOBA DENGAN KELURAHAN BEROK KECAMATAN KOBA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2017
PERDa kabupaten temanggung no. 7 tahun 2011_perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No.16/2017, TLD No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan ini ditetapkan adalah:
Bahwa untuk memberikan batasan yang jelas tentang ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan maka beberapa ketentuan di dalam Perdaturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 7 tahun 2011 tersebut perlu diubah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan penyelesaian Sengketa Pajak, UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 91 Tahhun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pe,binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 7 tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Temanggung
Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan yang diubah adalah:
- Ketentuan Pasal 1
- Ketentuan Pasal 2
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kesatu A dan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A
- Ketentuan Pasal 5 diubah
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Dan Pemanfaatan Tanah Kosong
ABSTRAK:
bahwa pada saat ini di Kabupaten Kubu Raya masih banyak terdapat tanah-tanah kosong yang belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya baik yang dikuasai oleh perorangan maupun yang dikuasai oleh badan hukum;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.2 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1960, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.11 Tahun 2010, Permen BAN No.3 Tahun 1998, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Inventarisasi Tanah Kosong, Pemanfaatan, Tindakan Terhadap Tanah Kosong, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangkamennya, masyarakat dan pengelolaan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, dipandang perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 915/015/2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2006.
13 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
Permen Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Permen Agraria/Kepala BPN No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 16, BN.2021/No.953, https://jdih.atrbpn.go.id: 40 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022
Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 77
Permen Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 77
Permen Agraria/Kepala BPN No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 77
Penetapan - Hak atas Tanah - Pendaftaran Tanah - Pelimpahan Kewenangan
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 16, BN 2022 (1077): 15 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang diperlukan pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri, namun dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan/agraria, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017; Pasal 77 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penatagunaan Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat