TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (TKPRD)
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2006/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangkamennya, masyarakat dan pengelolaan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, dipandang perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo;
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 915/015/2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2006.
- 13 hlm
|