Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2011

Penertiban Dan Pemanfaatan Tanah Kosong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Inventarisasi Tanah Kosong, Pemanfaatan, Tindakan Terhadap Tanah Kosong, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penertiban Dan Pemanfaatan Tanah Kosong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
30 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2011
Tanggal Berlaku
30 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.16, TBD No.16, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan