Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan nasabah dibidang perbankkan pada PT. Bank Lampung, maka perlu adanya peran serta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam bentuk Penyertaan Modal; b. bahwa sesuai dengan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Lampung Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2008
Besarnya Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global Dengan Rahmat Yang Maha Esa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Kedudukan; 3. Kepemilikan Saham Dan Bidang Usaha; 4. Pembentukan Cabang Dan Anak Perusahaan; 5. Modal Dan Saham; 6. Rups; 7. Direksi; 8. Dewan Komisaris; 9. Kepegawaian; 10. Penyertaan Modal Daerah; 11. Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan; 12. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran; 13. Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih; 14. Penggabungan, Peleburan Dan Pemgambil Alihan; 15. Kerja Sama; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber
daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
berdasarkan hasil musyawarah desa sehingga dipandang perlu mengatur pembentukan dan pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang undangan,
maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 296).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN BUM DESA
3. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2008
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk mendayagunakan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Mengatur tentang pendirian BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Tirta Amertha Jati guna meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan pipanisasi sistem air minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tabun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. HASIL USAHA; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang PDAM Kab. Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan , diperlukan pembiayaan yang cukup besar pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan ;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan sebagaimana dimaksud huruf a , perusahaan Daerah Air Minum mendapatkan pinjaman dari pemerintah Pusat ;
c. bahwa untuk menyelesaikan pinjaman Perusahaan Daera Air Minum kepada Pemerintah Pusat , Pemerintah memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri , Rekening Dana Investasi , dan Rekening Pembangunan Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Astas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Lamongan .
Mengingat : 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negraa Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 / PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri , Rekening Dana Invstasi , dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah , dan Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum , dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan Tahun 2001 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11 ).
peraturan ini mengenai PDAM kabupaten Lamongan . peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT Bank Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi secara bertahap, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf j.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2).
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2016
pernyertaan modal - penyertaan modal pemerintah daerah pada bumd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Jumlah dana penyertaan modal yang harus
dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan
modal dasar pada Perusahaan Daerah Air Minum
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013 sehingga guna memperluas cakupan
pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum,
perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013;
Ketentuan ayat (1), (2) dan (3) Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah mengalami perubahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 9 Tahun 2016
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama
ABSTRAK:
Pembangunan ekonomi daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan daerah. Sesuai amanat Pasal 331 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam membentuk BUMD yang pembentukannya ditetapkan dengan Perda. Pembentukan BUMD sebagaimana dimaksud, dapat berupa perusahaan perseroan daerah yang diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum atas barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 1998; PP No 27 Tahun 1998; PP No 27 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Bandung No 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Modal dan Saham
4. Organ
5. Pembentukan Anak Perusahaan
6. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
7. Kewajiban Pelayanan Umum
8. Satuan Pengawasan, Komite Audit dan Komite Lain, Dan Pemeriksaan Eksternal
9. Restrukturisasi
10. Pembubaran dan Likuidasi
11. Kepegawaian
12. Laba Bersih
13. Larangan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016
PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah perubahan ke dua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakarta Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengembangan Perekonomian dan Pembangunan Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka dipandang perlu mendirikan Perusahaan Daerah Murakata. Seiring dengan perkembangan ekonomi ,maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pendirian perusahaan daerah murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, pendirian, nama, status dan bidang usaha perusahaan daerah, modal, tata cara penyertaan modal daerah, pengelolaan, pembinaan, satuan pengawasan intern, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pembubaran BUMD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat