Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Nama, tempat kedudukan dan jangka waktu: 3. Maksud dan Tujuan: 4. Kegiatan Usaha dan Wilayah Usaha: 5. Modal: 6. Organ: 7. Kepegawaian: 8. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya: 9. Penggunaan Laba: 10. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan: 11. Tarif Air Minum: 12. Pengujian Meter Air: 13. Evaluasi dan Restrukturisasi: 14. Pembubaran dan Perubahan Bentuk Hukum: 15. Kepailitan: 16. Pembinaan dan Pengawasan: 17. Ketentuan Peralihan: 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 5; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%205%20th.%202022-FIX%20PERDA%20PDAM..pdf.pdf
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan