PERDA Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a.bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Badung, perlu dilaksanakan dalam suatu sistem yang terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Badung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Badung sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN INSTANSI PELAKSANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 tahun 1976 tentang Perusahaan daerah
Aneka Usaha Kolaka perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini;
r,. bahwa sesuai dengan maksud pada pasal t77
Undang -
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah, maka dipandang
perlu
Daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD);
c. bahwa sehubungan dengan
pertimbangan huruf a
dan b tersebut diatas maka dipandang
perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka'
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawpsi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 No. 74 Tambahan
Lembaga Negara No'
1822),
Z, Undang-Undang
Nomor 5. Tahun 1962 tentang
F..iu-nuun
dierah
(Lembaran Negara-Repu.blik
Indonesia
ranun tSiOz
Nomor 10' Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 2387);
3, Undang
- Undang Nomor 32 Tahun 2004' tentang
pemerintah OaJran (Lembaran
Negara Repu,blik
Indonesia
Tahun ZOb+ Nomor L25 Tambahan
Lembaran
N.guii Republik Indonesia. Nomor 4437)
sebagaimana
telah beberapa
kali di ubah terakhit
ffi;h
undang_undang
N'omor 18 Tahun 2008
tentingperubahin
Kedua Atas Undang Undang
ifomoigZ
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah
i[CtU.tun
ruelira
Repu.blik,Indonesia
Tahun 2008
Nomor 59, r-Jmnanan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4844)l
4, Undang
- Undang Nomor 33 Tahun 20A4' tentang
Perlmbangan
KerJangan antara Pemerintah Pusat dan
pemerintanan bierin (Lembaran
Negara Republik
inOonesia
Tahun 2004 Nomor t26 Tambahan
Lembaran
Negara RI' Nomor 4438 );
5, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000'
tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan
ilp#
sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara
Republik tnionesia
Tahun 2000 Nomor 54'
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3952 );6.
7.
10.
11.
B.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4593);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan fiaerah
Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupate Kolaka Nomor 1
Tahun 2AO4 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Peraturan Daerah Kabupate Kolaka Nomor 1
Tahun 2005 tentang Pokok-pckok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha
Milik Daerah
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
3. Maksud dan Tujuan
4. Lapangan Usaha
5. Modal
6. Pembinaan
7. Kepengurusan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
8. Direksi
9. Badan Pengawas
10. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
11. Pengelolaan Barang Milik PD. Aneka Usaha Kolaka
12. Pembagian Keuntungan Perusahaan
13. Pembubaran PD. Aneka Usaha
14. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Perda Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 28 Tahun 2002, perlu untuk ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010
MENARA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN BERSAMA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha
telekomunikasi yang sejalan dengan berkembangnya kebutuhan
masyarakat terhadap infrastruktur penggunaan fasilitas telekomunikasi dan
informatika di Kabupaten Temanggung telah mendorong meningkatnya
pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana
pendukungnya, sehingga demi keamanan dan kenyamanan masyarakat
serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan
penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi; bahwa untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan estetika daerah dalam
penggunaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, maka
pembangunan menara telekomunikasi perlu disinergikan dengan
ketersediaan ruang di daerah; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota dan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Temanggung maka pembangunan menara telekomunikasi perlu diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, pengaturan dan penataan menara telekomunikasi, perizinan menara telekomunikasi, perizinan pengendalian menara telekomunikasi, kolokasi dan relokasi, pengawasan, pengendalian dan penertiban, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010
desa - PERATURAN - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan pada Tingkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Peraturan Desa, perlu
memberikan pedoman dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan
Desa, perlu diganti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Pada Tingkat
Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, persiapan dan pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyampaian peraturan desa, penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2000 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Saat Retribusi Terutang
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan , Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan termasuk salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2010.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2002
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA))
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat