Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010

Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan pada Tingkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, persiapan dan pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyampaian peraturan desa, penyebarluasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan pada Tingkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
28 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2010
Tanggal Berlaku
28 Juli 2010
Sumber
LD.2010/No. 10
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan