Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, jdih.menpan.go.id: 6 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 8, BN.2022/No.192, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 29 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, BN. 2022 No. 711 / www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN. 2022 No. 710 / www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan adanya ketentuan pengaturan sebagai landasan hukum penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Perpres No. 95 Tahun 2018; Dan Peraturan Perpurnas No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan Perpusnas meliputi: a. Tata Kelola SPBE Perpusnas; b. Manajemen SPBE Perpusnas; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggara SPBE Perpusnas; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 5, jdih.wantanas.go.id : 6 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 masih belum Undang ...
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Mengingat menjelaskan dan mengatur secara lengkap mengenai
muatan Peta Rencana SPBE dan siklus pembangunan
aplikasi sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 1 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-MEMUTUSKAN...
Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Inforrnasi dan
Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nornor 251, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
2. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistern dan Transaksi Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nornor 185, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6400)
MEMUTUSKAN...
Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Inforrnasi dan
Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nornor 251, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
2. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistern dan Transaksi Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nornor 185, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6400);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 101
Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 95 Tahun
2018 tentang Sistern Pernerintahan Berbasis Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nornor 182);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 112);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reforrnasi Birokrasi Nornor 5 Tahun 2020 tentang
Pedornan Manajernen Risiko Sistern Pernerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 261)
MEMUTUSKAN...
Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Inforrnasi dan
Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nornor 251, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
2. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistern dan Transaksi Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nornor 185, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6400);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 101
Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 95 Tahun
2018 tentang Sistern Pernerintahan Berbasis Elektronik
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nornor 182);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 112);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reforrnasi Birokrasi Nornor 5 Tahun 2020 tentang
Pedornan Manajernen Risiko Sistern Pernerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 261);
7. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nornor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
8. Peraturan Menteri Perencanaan Pernbangunan Nasionalj
Kepala Badan Perencanaan Pernbangunan Nasional
Nornor 16 Tahun 2020 tentang Manajernen Data Sistern
Pernerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1573);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reforrnasi Birokrasi Nornor 59 Tahun 2020 Tentang
Pernantauan Dan Evaluasi Sistern Pernerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 994)
Mengubah ketentuan pasal 8 dan Pasal 22
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
eraturan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, diubah
6
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 1, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101
Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 261);
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
10. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionalj
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 Tentang
Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 994)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola SPBE
Bab III Manajemen SPBE
Bab IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bab V Penyelenggara dan Percepatan SPBE
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VII Ketentuan peralihan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
24 hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Kependudukan dan PerkawinanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)Keluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 9, BN 2022 NO ; 640; PERATURAN GO.ID; 27 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga
Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)Keluarga Berencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga
Berencana Nasional
PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN. 2019 No. 1599, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi
sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata
kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis
elektronik secara nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Pengelolaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE BKKBN; Manajemen SPBE BKKBN; Audit Teknologi, Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE BKKBN; Percepatan SPBE BKKBN; Pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat