PEMBENTUKAN ORGANISASI -DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No.4 Seri D Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
ABSTRAK:
A. Bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial
UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK;
BAB V BIDANG USAHA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII HASIL USAHA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan prinsif yang seluas-luasnya , nyata dan bertanggung jawab , di panjang perlu mengatur masalah Kependudukan dan Catatan Sipil dalam wilayah Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 9 Drt Tahun 1953 , Undang - undang Republik Indonesian Nomor 9 Drt Tahun 1955 , Undang - Undang Nomor 62 Tahun 1958 , Undang - undang Nomor 62 Tahun 1959 , Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974 : Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 , Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 , Staatblad Tahun 1920 Nomor 751
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II HAK DAN KEWAJIBAN , BAB III AKTA PENCATATAN PENDUDUK , BAB IV KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB , BAB V KELAHIRAN , BAB BI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN NOMOR KEPENDUDUKAN SEMENTARA , VII KARTU KELUARGA , KARTU TANDA PENDUDUK DAN HARTA ORANG , BAB VIII PENGELOLAAN , PELAPORAN DAN PEMBATALAN , BAB IX PENGENDALIA , BAB X SPESIFIKASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN , BAB XI STRUKTUR BESARNYA TARIF , XII KETENTUAN PIDANA , BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN , BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN , BAB XV KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah,maka
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum
Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik
Daerah,Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 58 dipandang perlu untuk
disempurnakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi .
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 Tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
Peraturan Pemerintah 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan
Rumah Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1982.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara .
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status
Hukum Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah.
PERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2001.
ERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Bahwa sesuai arahan dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Belitung, maka perlu menyusun APBD Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp161.477.000.800,00, Belanja Daerah sebesar Rp179.843.991.155,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp71.532.749.141,94 dan pengeluaran sebesar Rp53.165.758.786,94.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah otonom, maka pengelolaan Tanda Daftar Perusahaan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan dunia usaha yang sehat serta untuk mencatat setiap kegiatan usaha sehingga lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha di Kabupaten Banyumas , maka dipandang perlu adanya Peraturan daerah tentang Tanda Daftar Perusahaan
-
1.Ketentuan umum 2.Tanda Daftar Perusahaan 3.Biaya Administrasi Wajib Daftar perusahaan dan informasi Tanda Daftar perusahaan 4.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Biaya Administrasi 5.Struktur dan Besarnya Biaya Administrasi 6.Ketentuan Pidana 7.Penyidikan 8.Pembinaan, Pelaksanaan dan Pengawasan 9.Ketentuan Peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2005
PEMAKAIAN - PENGUSAHAAN - PERTOKOAN - BULIAN BISNIS CENTER
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PERTOKOAN BULIAN BISNIS CENTER
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian Pertokoan Bulian Bisnis Center atas Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.7 Tahun 1986
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemakaian Dan Pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center; Meliputi; Ketentuan Pemakaian Dan Pengusahaan Pertokoan Bulian Bisnis Center; Ketentuan Tarif; Hak Dan Kewajiban Penyewa; Larangan; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
8 hlmn;1 pnjlsan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat