Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp161.477.000.800,00, Belanja Daerah sebesar Rp179.843.991.155,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp71.532.749.141,94 dan pengeluaran sebesar Rp53.165.758.786,94.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat