Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2011 No.20/TLD No.2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memberikan jaminan
keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan
bermotor di jalan dan menjaga kelestarian lingkungan dari
kemungkinan pencemaran akibat penggunaan kendaraan
bermotor, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan
pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi setiap
kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat
dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan
pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor
merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten
Purworejo, telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007,
namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Insentif Pemungutan Retribusi;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana;
n. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20, TLD NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa tempat pelelangan merupakan salah satu jenis
objek retribusi daerah dalam golongan Retribusi Jasa
Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Retribusi Tempat Pelelangan dalam wilayah
Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki
peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah,
sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu
sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2011
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.46, TLD NO.4056, SEKDA KOTA TUAL, 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20, TLD NO.89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PALLAKAWE, DESA SIMUNTU, DESA MARISA, DESA PANGI, DESA MALANGGA DAN DESA KINAPASAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, nyata dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah Desentralisasi bagi desa Kabupaten / Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian Daerah dalam konteks Otonomi Daerah perlu di wujudkan kemandirian desa melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa pada aspek Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Pembentukan Desa Pallakawe, Desa Simuntu, Desa Marisa, Desa Pangi, Desa Malangga dan Desa Kinapasan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran: 1) Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan menjadi desa Kombo dan Desa Pallakawe; 2) Desa Mimbala Kecamatan Dampal Selatan menjadi Desa Mimbala dan Desa Simuntu; 3) Desa silondou kecamatan basidondo menjadi desa silondou dan desa marisa; 4) Desa Dadakitan Kecamatan Baolan menjadi Desa Dadakitan dan Desa Pangi; 5) Desa Tinigi Kecamatan Galang menjadi Desa Tinigi dan Desa Malangga; 6) Desa Lakatan Kecamatan Galang menjadi Desa Lakatan dan Desa Kinapasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
7 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhan sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf h dan Pasal 135 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2011/151 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat