Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Kudus dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayah daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (4) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Kelembagaan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab perlu didukung dengan sumber keuangan daerah yang memadai ; bahwa sumbangan pihak ketiga kepada
Daerah merupakan salah satu potensi yang mendukung sumber keuangan Daerah dan pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
ketentuan umum, penyelenggaraan, besarnya sumbangan pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
14 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PENYALURAN BANTUAN PELAYANAN DASAR LISTRIK BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT DI WILAYAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meminimalisir terjadinya risiko sosial ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dipandang perlu memberikan bantuan sosial berupa penyaluran bantuan pelayanan dasar listrik bagi keluarga penerima manfaat di wilayah Kota Sabang; bahwa dalam rangka implementasi visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Sabang berupa pelayanan dasar listrik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 55 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 16 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB IV Kriteria Masyarakat Penerima Bantuan Pelayanan Dasar Listrik; BAB V Tata Cara Penyaluran Bantuan Pelayanan Dasar Listrik Bagi Keluarga Penerima Manfaat; BAB VI Kelembagaan, Mekanisme Kerja Tim dan Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2006
bantuan sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No. 396/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditujukan untuk melindungai masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 23A ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur bahwa Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Kepada Masyarakat Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Perencanaan dan Penganggaran; BAB V Penyaluran; BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB VII Mentoring dan Evaluasi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan penutuo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
12 hlm; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN FASILITASI BANTUAN SOSIAL KESEJAHTERAAN KELUARGA KOTA SIBOLGA
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan pengaturan dalam hal pengelolaan dan pelaksanaannya; dan salah satu program kegiatan pemberian bantuan sosial di Kota Sibolga adalah Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga; serta untuk kelancaran dan tertib administrasi serta tercapainya akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kota Sibolga, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 48 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PELAKSANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
6 hlmn, lampiran 7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN DAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA
ABSTRAK:
Untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana dan memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat akibat bencana, perlu memberikan bantuan secara cepat dan tepat bagi korban bencana sarana dan prasarana perekonomian, perbaikan rumah masyarakat dan fasilitas umum
UU No.27 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang prosedur, persyaratan pemberian santunan korban bencana, persyaratan pemberian bantuan sarana prasarana. mekanisme pemberian santunan, kriteria, kategori besaran bantuan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 9
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Jo Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana
Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggungjawab secara
bersama/konkuren dengan Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah
perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh,
terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di
daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan
dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketahanan
sosial sesuai dengan karakteristik dan risiko bencana;
c. bahwa secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi
sumberdaya alam Kabupaten Serdang Bedagai merupakan
daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non
alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda
dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, tambahan lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
salinan
2
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nonmor 4830);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 117);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013 Nomor 1
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 128);
salinan
3
14. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Nomor Tahun 2013 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 132).
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA, TIM SIAGA BENCANA DESA, PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI
KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA,
LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM
PENANGGULANGAN BENCANA, TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, TANGGAP DARURAT, PASCABENCANA, PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN
PENGELOLAAN BANTUAN, KERJA SAMA ANTARDAERAH, PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, SANKSI, PENYELESAIAN SENGKETA DAN GUGATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya
Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya
berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat