Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA, TIM SIAGA BENCANA DESA, PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA, TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, TANGGAP DARURAT, PASCABENCANA, PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN, KERJA SAMA ANTARDAERAH, PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, SANKSI, PENYELESAIAN SENGKETA DAN GUGATAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
LD.2016/No.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 873 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan